Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah Merdeka 2023


KIP Kuliah Merdeka bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial mahasiswa dari keluarga miskin/rentan ke perguruan tinggi. KIP Kuliah Merdeka memiliki kebijakan biaya kuliah dan biaya hidup baru untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan untuk mengikuti program sarjana di universitas ternama di Indonesia.

Pada tahun 2023, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek akan kembali menyalurkan bantuan pendidikan tinggi kepada ribuan mahasiswa yang telah mendapatkan perkuliahan KIP Merdeka. Kemendikbud juga terus memastikan pemerataan kuliah KIP dan Bidikmisi tetap berjalan hingga akhir masa studi. 

Puslapdik menetapkan bantuan biaya hidup berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing perguruan tinggi dan dibagi menjadi 5 kelompok yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan. Biaya hidup kota/kabupaten tempat kampus tujuan berada dapat dilihat di laman Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.  

Proses KIP Kuliah Merdeka

Registrasi Akun/ Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka* : 14 Februari - 31 Oktober 2023
Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2023

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
* segera tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023


Sumber: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/