Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Pengajuan / Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Terbaru Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK terbaru telah di terbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018. Adapun mekanismenya seperti di bawah

1. Mekanisme Penerbitan NUPTK


     A. Penetapan Calon Penerima NUPTK :
  • Satuan Pendidik melakukan input data Pendidik / Tenaga Kependidikan  ke aplikasi DOPODIK, dan melakukan sinkronisasi.
  • Setelah Operator Sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik, data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Aplikasi VervalPTK akan di verifikasi dan di validasi oleh PDSPK.
      Catatan:
  1. Pencocokan NUPTK status Valid menjadi Valid.
  2. NUPTK tidak Valid dan masih kosong di jadikan Calon Penerima NUPTK.
  3. NUPTK tidak Valid dan tidak Kosong : a. pencocokan data jika valid menjadi valid, b. jika data tidak valid maka akan menjadi clon penerima NUPTK.
  • Operator Sekolah memeriksa Aplikasi Verval PTK (calon penerima NUPTK), jika PTK termasuk calon penerima NUPTK silahkan memberitahukan PTK tersebut untuk menyiapkan persyaratnnya.

      B. Proses Penetapan Penerima NUPTK
  • PTK menyiapkan dokomen persyaratan berbentuk file digital (Pdf) Scanan Dokumen asli berwarna. Serahkan ke satuan Pendidikan.
  • Satuan Pendidikan mengecek dokumen dan mengupload semua dokumen tersebut di Aplikasi Verval PTK.
  • Setelah di upload Dinas Pendidikan yang berwenang akan memverifikasi dan validasi dokumen calon penerima NUPTK di Aplikasi Verval PTK. Jika data sesuai akan diterima dan diteruskan LPMP/PAUD-DIKMAS jika tidak sesuai akan di tolak dan menjadi calon penerima NUPTK.
  • Jika data di terima Dinas Pendidikan maka akan di verivikasi dan validasi oleh LPMP/ BP PAUD-DIKMAS. Jika data sesuai maka akan di terima dan disetujui, Jika tidak sesuai maka akan di tolak dan menjadi calon penerima NUPTK.
  • PDSPK akan menerbitkan NUPTK yang telah di setuju oleh LPMP/PAUD-DIKMAS di aplikasi Verval PTK. NUPTK yang sudah di terbitkan bisa di cek melalui gtk.data.kemendikbut.go.id/Data/Status

2. Mekanisme Penonaktifan NUPTK


  • PTK menyiapkan dokomen persyaratan berbentuk file digital (Pdf) Scanan Dokumen asli berwarna. Serahkan ke satuan Pendidikan.
  • Satuan Pendidikan mengecek dokumen dan mengupload semua dokumen tersebut di Aplikasi Verval PTK.
  • Setelah di upload Dinas Pendidikan yang berwenang akan memverifikasi dan validasi dokumen Penonaktifan NUPTK di Aplikasi Verval PTK. Jika data sesuai akan diterima dan diteruskan LPMP/PAUD-DIKMAS jika tidak sesuai akan di tolak dan menjadi calon penerima NUPTK.
  • Jika data di terima Dinas Pendidikan maka akan di verivikasi dan validasi oleh LPMP/ BP PAUD-DIKMAS. Jika data sesuai maka akan di terima dan disetujui, Jika tidak sesuai maka akan di tolak dan menjadi calon penerima NUPTK.
  • PDSPK akan Menonaktifkan NUPTK yang telah di setuju oleh LPMP/PAUD-DIKMAS di aplikasi Verval PTK. NUPTK yang sudah di terbitkan bisa di cek melalui gtk.data.kemendikbut.go.id/Data/Status


Download :

+ Pengantar
+ Persesjen
+ Lampiran

Sumber : gtk.data.kemendikbud.go.id