Mekanisme Pengajuan / Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Terbaru Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018
Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK terbaru telah di terbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018. Adapun mekanismenya seperti di bawah
1. Mekanisme Penerbitan NUPTK
A. Penetapan Calon Penerima NUPTK :
B. Proses Penetapan Penerima NUPTK
2. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Download :
+ Pengantar
+ Persesjen
+ Lampiran
Sumber : gtk.data.kemendikbud.go.id
1. Mekanisme Penerbitan NUPTK
A. Penetapan Calon Penerima NUPTK :
- Satuan Pendidik melakukan input data Pendidik / Tenaga Kependidikan ke aplikasi DOPODIK, dan melakukan sinkronisasi.
- Setelah Operator Sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik, data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Aplikasi VervalPTK akan di verifikasi dan di validasi oleh PDSPK.
- Pencocokan NUPTK status Valid menjadi Valid.
- NUPTK tidak Valid dan masih kosong di jadikan Calon Penerima NUPTK.
- NUPTK tidak Valid dan tidak Kosong : a. pencocokan data jika valid menjadi valid, b. jika data tidak valid maka akan menjadi clon penerima NUPTK.
- Operator Sekolah memeriksa Aplikasi Verval PTK (calon penerima NUPTK), jika PTK termasuk calon penerima NUPTK silahkan memberitahukan PTK tersebut untuk menyiapkan persyaratnnya.
B. Proses Penetapan Penerima NUPTK
- PTK menyiapkan dokomen persyaratan berbentuk file digital (Pdf) Scanan Dokumen asli berwarna. Serahkan ke satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan mengecek dokumen dan mengupload semua dokumen tersebut di Aplikasi Verval PTK.
- Setelah di upload Dinas Pendidikan yang berwenang akan memverifikasi dan validasi dokumen calon penerima NUPTK di Aplikasi Verval PTK. Jika data sesuai akan diterima dan diteruskan LPMP/PAUD-DIKMAS jika tidak sesuai akan di tolak dan menjadi calon penerima NUPTK.
- Jika data di terima Dinas Pendidikan maka akan di verivikasi dan validasi oleh LPMP/ BP PAUD-DIKMAS. Jika data sesuai maka akan di terima dan disetujui, Jika tidak sesuai maka akan di tolak dan menjadi calon penerima NUPTK.
- PDSPK akan menerbitkan NUPTK yang telah di setuju oleh LPMP/PAUD-DIKMAS di aplikasi Verval PTK. NUPTK yang sudah di terbitkan bisa di cek melalui gtk.data.kemendikbut.go.id/Data/Status
2. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
- PTK menyiapkan dokomen persyaratan berbentuk file digital (Pdf) Scanan Dokumen asli berwarna. Serahkan ke satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan mengecek dokumen dan mengupload semua dokumen tersebut di Aplikasi Verval PTK.
- Setelah di upload Dinas Pendidikan yang berwenang akan memverifikasi dan validasi dokumen Penonaktifan NUPTK di Aplikasi Verval PTK. Jika data sesuai akan diterima dan diteruskan LPMP/PAUD-DIKMAS jika tidak sesuai akan di tolak dan menjadi calon penerima NUPTK.
- Jika data di terima Dinas Pendidikan maka akan di verivikasi dan validasi oleh LPMP/ BP PAUD-DIKMAS. Jika data sesuai maka akan di terima dan disetujui, Jika tidak sesuai maka akan di tolak dan menjadi calon penerima NUPTK.
- PDSPK akan Menonaktifkan NUPTK yang telah di setuju oleh LPMP/PAUD-DIKMAS di aplikasi Verval PTK. NUPTK yang sudah di terbitkan bisa di cek melalui gtk.data.kemendikbut.go.id/Data/Status
Download :
+ Pengantar
+ Persesjen
+ Lampiran
Sumber : gtk.data.kemendikbud.go.id