Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Nomor dan Kode Ijazah
1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
3. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode SPK, dan nomor seri (nomorator).
5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
6. Kode Penerbitan terdiri dari:
a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan di dalam negeri; dan
b. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).
7. Kode Provinsi terdiri dari nomor urut sebagai berikut:
a. 01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. 02 = Provinsi Jawa Barat;
c. 03 = Provinsi Jawa Tengah;
d. 04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e. 05 = Provinsi Jawa Timur;
f. 06 = Provinsi Aceh;
g. 07 = Provinsi Sumatera Utara;
h. 08 = Provinsi Sumatera Barat;
i. 09 = Provinsi Riau;
j. 10 = Provinsi Jambi;
k. 11 = Provinsi Sumatera Selatan;
l. 12 = Provinsi Lampung;
m. 13 = Provinsi Kalimantan Barat;
n. 14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
o. 15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
p. 16 = Provinsi Kalimantan Timur;
q. 17 = Provinsi Sulawesi Utara;
r. 18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
s. 19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
t. 20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
u. 21 = Provinsi Maluku;
v. 22 = Provinsi Bali;
w. 23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
x. 24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
y. 25 = Provinsi Papua;
z. 26 = Provinsi Bengkulu;
aa. 27 = Provinsi Maluku Utara;
bb. 28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
cc. 29 = Provinsi Gorontalo;
dd. 30 = Provinsi Banten;
ee. 31 = Provinsi Kepulauan Riau;
ff. 32 = Provinsi Sulawesi Barat;
gg. 33 = Provinsi Papua Barat; dan
hh. 34 = Provinsi Kalimantan Utara.
8. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
a. D untuk Pendidikan Dasar;
b. M untuk Pendidikan Menengah;
c. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
d. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
e. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
9. Kode Satuan Pendidikan meliputi:
a. SD untuk Sekolah Dasar;
b. SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;
c. SMP untuk Sekolah Menengah Pertama;
d. SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
e. SMA untuk Sekolah Menengah Atas;
f. SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
g. SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan.
10. Kode Kurikulum meliputi:
a. K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
b. K13-3 untuk Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun; dan
c. K13-4 untuk Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
11. Kode SPK untuk Satuan Pendidikan Kerja Sama.